Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik – Pengertian Data Pribadi

Dalam draf Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Indonesia, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau perlu kombinasi tambahan dengan informasi lainnya baik melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik.

Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik juga memberikan definisi terkait data pribadi, disebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.

Klasifkasi Data Pribadi

Pengaturan terkait data pribadi yang ada pada RUU PDP Pasal 3 membagi jenis data pribadi yang bersifat umum dan yang bersifat khusus, adapun yang termasuk data bersifat umum adalah:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama dan/atau
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasikan seseorang

Lalu ada pula klasifikasi jenis data pribadi yang bersifat khusus adalah:

  • Data dan informasi kesehatan
  • Data biometric
  • Data genetika
  • Kehidupan/orientasi seksual
  • Pandangan politik
  • Catatan kejahatan
  • Data anak
  • Data keuangan pribadi; dan/atau
  • Data lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kita dapat simpulkan bahwa data pribadi tentu termuat dalam berbagai dokumen resmi pribadi yang kita miliki, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, bahkan sampai pada sertifikat vaksin tidak boleh sampai tersebar karena akan sangat berisiko terkena penyalahgunaan oleh pihak yang beritikad buruk.

Perlindungan Data Pribadi

Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Pasal 2 Ayat (1) menjelaskan pengertian dari perlindungan data pribadi, pasal ini menyebutkan bahwa Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

Urgensi Perlindungan Data Pribadi

Acuan dasar untuk melihat seberapa penting perlindungan data pribadi yaitu UUD NRI Tahun 1945 pasal 28G Ayat (1) yang menyatakan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan pada diri pribadi, keluarga, martabat, kehormatan serta rasa aman. Dalam hal ini, perlindungan data pribadi juga dapat dikaitkan dengan hal tersebut.

Di samping itu, ada pula beberapa alasan utama mengapa perlindungan terhadap data pribadi itu sangat penting:

  • Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak berwenang, seperti penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, dsb.
  • Menghindari penyalahgunaan data pribadi guna kepentingan pihak yang tidak berwenang.
  • Menjamin data pribadi digunakan sesuai dengan persetujuan dari si pemilik data pribadi.
  • Menjamin terlindunginya privasi seseorang.

Dengan demikian, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang sangat penting perwujudannya karena merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin pemenuhannya oleh negara.

Categories:

Tinggalkan Balasan