Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah
2 min readPengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah – Pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
Melalui artikel ini diuraikan secara garis besar tentang hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah, antara lain :
Pengertian
Barang Milik Negara
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Barang milik negara/daerah harus dikelola secara tertib, siapa yang melakukan pengelolaan barang milik negara/daearah?
Berdasarkan pengertian yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa pengelola barang milik negara/daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan terhadap barang milik negara/daerah.
Sebagaimana pengertian pengelola barang negara/daerah yang tersebut di atas, maka pengelola barang dibedakan menjadi:
Pengelola barang milik negara.
Pengelola barang milik daerah.
Pengelola Barang Milik Negara
Pengelola barang milik negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah menteri keuangan selaku bendahara umum negara.
Dalam hal pengelolaan barang milik negara, menteri keuangan dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang berdasarkan tata cara yang diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pengelola Barang Milik Daerah
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
Selanjutnya mengenai pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah menjadi tanggung jawab sekretaris daerah.
Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi kegiatan sebagai berikut:
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Negara/Daerah.
Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah.
Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah.
Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.