Kekuasaan Kehakiman di Indonesia – Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia, pemerintah telah mengaturnya dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Pelaku Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman di Indonesia diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Mahkamah Agung, dimana menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan:
Peradilan Umum.
Peradilan Agama.
Peradilan Militer.
Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam hal ini Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua badan peradilan yang berada di ingkungan peradilan yang telah disebutkan di atas.
Kewenangan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan
Mahkamah Agung
Sebagai lembaga pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menyebutkan lain.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Kewenangan dan tugas lainnya yang dimiliki oleh Mahkamah Agung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 – Pasal 24  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
bahwa Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Menerima dan  memproses permohonan kasasi atas putusan pengadilan dalam tingkat banding yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Menerima dan memproses permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (2) UU No. 48/2009).
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Peradilan Agama
Peradilan agama juga merupakan lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (3) UU No. 48/2009).
Peradilan Militer
Demikian juga halnya dengan peradilan militer yang termasuk dalam lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (4) UU No. 48/2009).
Peradilan Tata Usaha Negara
Terakhir adalah peradilan tata usaha negara yang juga merupakan lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (5) UU No. 48/2009).
Masing-masing lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung mempunyai tahapan yaitu; tingkat pertama, tingkat banding (pengadilan tinggi), dan terakhir tingkat kasasi atau peninjauan kembali (Mahkamah Agung).
Tinggalkan Balasan