Jenis dan Pendaftaran Gudang

Jenis dan Pendaftaran Gudang – Untuk menjamin kepastian hukum dalam berusaha, dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, serta dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pengertian Gudang

Gudang menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum, tetapi dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Berdasarkan penegertian tersebut di atas, maka yang disebut dengan Gudang mempunyai kriteria sebagai berikut:

Ruang tidak bergerak, baik tertutup maupun terbuka.

Bertujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum.

Digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan.

Jenis Gudang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, maka gudang dapat dibedakan menjadi:

Gudang tertutup.

Gudang terbuka.

Gudang Tertutup

Gudang tertutup adalah gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.

Gudang tertutup dibedakan menjadi beberapa golongan, yaitu:

Gudang tertutup golongan A.

Gudang tertutup golongan B.

Gudang tertutup golongan C.

Gudang tertutup golongan D.

Gudang Tertutup Golongan A

Gudang tertutup golongan A mempunyai kriteria sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, sebagai berikut:

Memiliki luas 100 m2 sampai dengan 1.000 m2.

Kapasitas penyimpanan antara 360 m3 sampai dengan 3.600 m3.

Gudang Tertutup Golongan B

Gudang tertutup golongan B mempunyai kriteria sebagai berikut:

Memilki luas di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.500 m2.

Kapasitas penyimpanan antara 3.600 m3 sampai dengan 9.000 m3.

Gudang Tertutup Golongan C

Gudang tertutup golongan C mempunyai kriteria sebagai berikut:

Memiliki luas di atas 2.500 m2.

Kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3.

Gudang Tertutup Golongan D

Gudang tertutup golongan D mempunyai kriteria sebagai berikut:

Gudang berbentuk silo atau tangki.

Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton.

Gudang berbentuk silo atau tangi adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.

Gudang Terbuka

Gudang terbuka adalah Gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.

Gudang terbuka hanya memilki kriteria dari sisi luasan saja, yaitu paling sedikit memilki luas 1000 m2.

Pendaftaran Gudang

Semua jenis Gudang sebagai tersebut di atas harus didaftarkan sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Setelah dilakukan pendaftaran, maka Gudang yang didaftarkan akan diberikan tanda daftar Gudang yang merupakan bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Kewajiban Pendaftaran Gudang

Kewajiban pendaftaran Gudang dilakukan oleh pemilik Gudang untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang.

Pemilik Gudang merupakan orang perorangan atau badan usaha yang memilki Gudang baik dikelola sendiri maupun untuk disewakan. Pemilik Gudang pada saat melakukan pendaftaran Gudang harus melampirkan syarat-syarat yang diditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pendaftaran Gudang

Syarat pendaftaran gudang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang adalah sebagai berikut:

Fotokopi Kartu Tanda Pendudk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia.

Fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing.

Fotokopi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Fotokopi izin prinsip penanaman modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing.

Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai gudang.

Pas photo pemilik/penanggung jawab sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6.

Syarat pendaftaran gudang sebagaimana tersebut di atas dilampirkan pada waktu pengajuan surat permohonan pendaftaran gudang dengan menunjukan dokumen aslinya, dan diproses untuk paling lama lima hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan.

Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Gudang

Kewenangan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang berada pada menteri. Dalam hal ini tentunya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.

Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran gudang kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Selanjutnya pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang disebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan tanda daftar gudang kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan ketentuan sebagai berikut:

Kepala Unit PTSP berwenang melakukan penerbitkan tanda daftar gudang dan menyerahkan tembusan tanda daftar gudang yang telah diterbitkan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.

Kepala dinas yang membidangi perdagangan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemilik gudang dan pengelola gudang yang berada di wilayah kerjanya.

Berdasarkan uraian di atas berkenaan dengan pendaftaran gudang, hal yang terpenting adalah sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bahwa, “Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TGD, perubahan atau pengganti TDG yang rusak, tidak dipungut biaya”.

Categories:

Tinggalkan Balasan