Penetapan dan Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
2 min readPenetapan dan Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting – Pada artikel ini disampaikan mengenai porses penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Mengenai uraian mendasar apa yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat dibaca pada artikel dengan judul Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dasar Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Dasar penetapan jenis barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting adalah melalui mekanisme sebagai berikut:
Dilakukan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi., dengan memperhatikan pengaruhnya terhadap tingkat inflasi, dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan manusia.
Dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.
Mendukung program pemerintah.
Disparitas harga antardaerah yang tinggi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat diubah dengan peraturan Menteri berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kewajiban pemerintah pusat tersebut dilaksanakan melalui penetapan menteri berkenaan dengan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor terhadap jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang ditetapkan sebelumnya.
Pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-sama oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian melalui rapat koordinasi dengan kententuan sebagai berikut:
Merupakan bagian dari program strategis nasional.
Dihadiri paling sedikit oleh satu orang menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Keputusan rapat dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi.
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dapat berkoordinasi dengan menteri korrdinator lainnya.
Kebijakan dan pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting termasuk dalam hal ini mengenai jam kerja hypermarket, department store dan supermarket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan tokok modern. Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.