Ketentuan Umum dan Langkah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Melakukan Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
3 min readKetentuan Umum dan Langkah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Melakukan Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 – Pada tanggal 22 Juli 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyurati para Pejabat Pembina Kepegawaian baik pada Instansi Pusat maupun Instansi Daerah dengan surat Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Latar Belakang
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, pemerintah hanya mengenal dan mengakui status kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun pada kenyataannya masih banyak staus kepegawaian yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih bekerja pada instansi pemerintah, pegawai ini disebut dengan Tenaga Non ASN. Oleh karena itu pemerintah melakukan pendataan status kepegawaian terhadap pegawai-pegawai tersebut dalam rangka reformasi birokrasi.
Ketentuan Umum Pemetaan Pegawai Non-ASN
Dalam angka 3 Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungannya, dan bagi yang mememuhi syarat dapat diikutsertakan/diberi kesempatan untuk mengkuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Dalam rangka pemetaan tersebut diharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil langkah-langkah sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Surat Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tersebut.
Langkah-Langkah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Melakukan Pemetaan Pegawai Non-ASN
Langkah-langkah Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN sebagaimana disebutkan dalam angka 5 Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 adalah sebagai berikut:
Melakuan inventarisasi data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (Ketentuan Umum Pemetaan Pegawai Non-ASN) dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara,
Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai Non-ASN sebagai tersebut di atas dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN agar kiranya para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam Pelaksanaannya.
Uraian singkat tersebut di atas mengenai pemetaan Pegawai Non-ASN bersumberkan pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana terlampir dibawah ini.