Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa
1 min readAlasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa – Dalam rangkapenyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa
Dalam rangka pemeriksaan suatu perkara setelah adanya penetapan tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan sebagaimana yang diatur dalm Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:
Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.
Alasan Lainnya Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa
Disamping alasan-alasan tersebut diatas, masih terdapat alasan yang sangat mendasar yaitu:
bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya mempunyai ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) a).
Tata Cara Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa
Penahanan tersebut harus dilakukan dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yaitu dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dengan menyebutkan:
Identitas tersangka atau terdakwa.
Alasan dilakukan penahanan.
Uraian singkat tindak pidanan yang dipersangkakan atau didakwakan.
Lokasi tempat penahanan.
Surat perintah penahanan atau penetapan hakim tersebut tembusannya harus disampaikan kepada pihak keluarga tersangka atau terdakwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) KUHAP.