Surat Dakwaan
5 min readSurat Dakwaan – Surat dakwaan yang disusun atau dibuat oleh penuntut umum mempunyai peranan yang cukup penting dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena merupakan dasar yang membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara.
Fungsi Surat Dakwaan
Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada angka II disebutkan bahwa fungsi dari surat dakwaan adalah sebagai berikut:
Bagi Pengadilan/Hakim, surat dakwaan merupaka dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan.
Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum.
Bagi Terdakwa/Penasehat Hukum, surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Tata Cara Pembuatan Surat Dakwaan
Surat dakwaan yang dibuat harus memenuhi syarat formil dan syarat materil.
Syarat Formil Surat Dakwaan
Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Adapun yang menjadi syarat formil sebuah surat dakwaan, yaitu:
Surat dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan penuntut umum yang membuat surat dakwaan.
Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi: nama lengkap, tempat lahir, umut atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Syarat Materiil Surat Dakwaan
Syarat materiil sebuah surat dakwaan adalah uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat materiil apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara bulat dan utuh, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan bahwa surat dakwaan berisikan tentang:
Tindak pidana yang dilakukan.
Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
Dimana tindak pidana dilakukan.
Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan.
Bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan.
Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil).
Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu).
Ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.
Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum (Pasal 143 ayat (3) KUHAP).
Salinan atau turunan dari surat dakwaan tersebut juga harus disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya, dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri (Pasal 143 ayat (4) KUHAP).
Dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP juga disebutkan bahwa penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap penggabungannya.
Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Surat dakwaan dapat diubah oleh penuntut umum sebanyak satu kali perubahan, dengan ketentuan selama pengadilan belum menetapkan hari sidang, dimana perubahan surat dakwaan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan atau untuk tidak melanjutkan tuntutannya. Turunan dari perubahan surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukumnya dan penyidik (Pasal 144 KUHAP).
Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan
Dalam perkembangannya surat dakwaan dapat dikelompokan menjadi beberapa bentuk, sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, yaitu:
Tunggal, dalam surat dakwaan hanya satu tundak pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya. Misalnya hanya dakwaan tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).
Alternatif, dalam surat dakwaan terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetapi hanya satu dakwaan saja yang akan dibuktikan. Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai dengan lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Contoh : Pertama : Pencurian (Pasal 362 KUHP), atau Kedua Penadahan (Pasal 480 KUHP).
Subsidair, sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana terendah. Pembuktian dilakukan secara berurut mulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan yang dipandang terbukti. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan yang bersangkutan. Contoh : Primer : Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), lebih subsidair : Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP).
Komulatif,dalam surat dakwaan komulatif, didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus, kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Contoh : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), Kedua : Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), Ketiga : Perkosaan (Pasal 285 KUHP).
Kombinasi,disebut dakwaan kombinasi karena di dalam bentuk ini dikombinasikan/digabungkan antara dakwaan komulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan dibidang kriminalitas yang semakin beragam baik dalam bentuk/jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan. Contoh : Kesatu-primair : pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), subsidair : pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), lebih subsidair : penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (Pasal 351 ayat (3) KUHP) ; Kedua-primair : pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), subsidair : Pencurian (Pasal 362 KUHP) ; Ketiga-Perkosaan (Pasl 285 KUHP).
Teknik Pembuatan Surat Dakwaan
Teknik pembuatan surat dakwaan terdiri dari:
Pemilihan Bentuk, sebagaimana telah diuraikan di atas dengan subjudul bentuk-bentuk surat dakwaan.
Teknis redaksional, dengan cara merumuskan fakta-fakta dan perbuatan terdakwa yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan perumusan ketentuan tindak pidana yang dilanggar.
Dengan berpedoman kepada hal-hal tersebut di atas yang menjadi dasar penuntut umum dalam membuat dan menyusun surat dakwaan, yang nantinya surat dakwaan tersebut akan diuji kebenarannya dalam persidangan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum hakim melakukan pemeriksaan perkara dan memutus perkara, untuk itu penuntut umum harus benar-benar cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaan sehingga tercipta rasa keadilan bagi semua pihak.