07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana

1 min read

Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana – Keterangan Ahli Dalam Perkara Tindak Pidana

Keterangan ahli juga merupakan alat bukti yang sah, adapun yang dimaksud dengan keterangan ahli sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (28) KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan.

Peranan para ahli diatur lebih lanjut dalam Pasal 132 ayat (1) KUHAP yaitu; dalam hal diterima sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.

Selanjutnya Pasal 133 ayat (1) KUHAP juga menyebutkan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan mengenai seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya.

Demikian juga pada Pasal 179 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

Dalam perkembangannya, hukum pidana tidak hanya masalah pembunuhan saja yang harus memerlukan keterangan ahli oleh penyidik, tetapi kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh kaum intelektual (white coral crime) juga diperlukan keterangan ahli untuk menambah keyakinan hakim dalam mengambil keputusan dan menjatuhkan vonis, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, tindak pidana lingkungan, yang mana tindak pidana tersebut saat ini masuk ke dalam kelompok tindak pidana khusus.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.