07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Selayang Pandang mengenai Organisasi Kemasyarakatan

5 min read

Selayang Pandang mengenai Organisasi Kemasyarakatan – Organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Pengertian

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian organisasi kemasyarakatan tersebut di atas dikutip berdasarkan bunyi kententaun Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

Tujuan Organisasi Kemasyarakatan

Pembentukan organisasi kemasyarakatan mempunyai tujuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan  adalah sebagai berikut:

Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi Organisasi Kemasyarakatan

Fungsi organisasi kemasyaraktan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah sebagai sarana:

Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.

Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Penyalur aspirasi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat.

Pemenuhan pelayanan sosial;

Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendirian dan Bentuk Organisasi Kemasyarakatan

Pendirian organisasi kemasyarakatan diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Organisasi kemasyarakatan didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Bentuk Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi kemasyarakatan yang didirikan  dapat berbentuk:

Badan hukum.

Tidak berbadan hukum.

Organisasi Kemasyarakatan Berbentuk Badan Hukum

Organisasi kemasyarakatan yang beberntuk badan hukum dibedakan lagi menjadi:

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbasis anggota.

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum tidak berbasis anggota.

Organisasi Kemasyarakatn Berbadan Hukum Berbasis Anggota

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbasis anggota, bentuknya keorganisasiannya berupa perkumpulan, dengan persyaratan sebagai berikut:

Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Program kerja.

Sumber pendanaan.

Surat keterangan domisili.

Nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan.

Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengekta di pengadilan.

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.

Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Tidak Berbasis Anggota

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum tidak berbasis anggota, bentuk keorganisasiannya berupa yayasan.

Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tetang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

Mengenai pendaftaran organisasi kemasyarakatan diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaraktan. Pendafataran organisasi kemasyarakatan dibedakan menjadi:

Pendaftaran organisasi kemasyarakatan berbadan hukum.

Pendaftaran organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum.

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum

Terdaftarnya sebuah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum setelah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan tidak memerlukan surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Sedangkan bagi organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum harus melakukan pendaftaran sebagai sebuah oraganisasi dengan syarat pendaftaran sebagai berikut:

Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat Aanggaran Dasar (AD) atau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Program kerja.

Susunan pengurus.

Surat keterangan domisili.

Nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi kemasyarakatan.

Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan.

Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan diterbitkan surat keterangan terdaftar oleh:

Menteri bagi organisasi kemasyarakatan yang memiliki lingkup nasional.

Gubernur bagi organisasi kemasyaraktan yang memiliki lingkup provinsi.

Bupati/walikota bagi organisasi kemasrakatan yang memiliki lingkup kabupaten/kota.

Tahapan Pendaftaran Organsiasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum

Sebelum menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi oragnisasi kemasyarakatan yang diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota diwajibkan untuk melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud, meminta organisasi kemasyarakatan pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal organisasi kemasyarakatan lulus verifikasi, menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud, memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Dalam hal organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang tidak memenuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

Pendataan yang didasarkan domisili tersebut dilakukan oleh camat atau sebutan lainnya, meliputi:

Nama dan alamat organisasi;

Nama pendiri;

Tujuan dan kegiatan; dan

Susunan pengurus.

Hak dan Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

Hak dan kewajiban organisasi kemasyarkatan diatur dalam ketentuan Pasal 20 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hak Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi kemasyarakatan berhak:

mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka.

Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.

Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.

Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi kemasyarakatan berkewajiban:

Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.

Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan

Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsinya, organisasi kemasyarakatan dapat membentuk suatu wadah berhimpun lebih dari satu, dengan syarat selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.