Persyaratan Sertifikasi Pendidik bagi Guru dalam Jabatan – Guna memenuhi standar nasional pendidikan berkenaan dengan sertifikasi guru, khususnya sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Pengertian
Terdapat beberapa pengertian yang harus kita ketahui bersama untuk memudahkan dalam memahami berkenaan dengan judul artikel ini, yaitu:
Sertifikat Pendidik; adalah Bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan; adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru dalam Jabatan; adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjajian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial, dan professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sertifikasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 – Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan adalah memalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Kategori Guru dalam Jabatan
Kategori guru dalam jabatan yang mengikuti sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2025 dibedakan menjadi:
Guru yang telah memiliki sertifikast pendidikan guru penggerak.
Guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru namaun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
Guru yang belum memiliki sertifikast pendidik yang tidak termasuk kategori sebagamana disebutkan pada angka 1 dan 2 di atas.
Persyaratan Sertifikasi Pendidik Melalui Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
Persyataran untuk dapat mengikuti sertifikasi pendidik melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, yaitu:
Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
Sehat jasmani dan rohani.
Bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Berkelakukan baik.
Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan kementerian.
Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahapI, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikast Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, tetap dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 31 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.
Tinggalkan Balasan