07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pengguna Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4 Melalui Aplikasi Mypertamina

3 min read

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pengguna Solar Subsidi dan Pertalite Roda 4 Melalui Aplikasi Mypertamina – Pemerintah dalam rangka memastikan penyaluran Bahan Bajar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, maka mulai tanggal 1 Juli 2022 konsumen solar subsidi dan pertalite roda 4 diminta untuk mendaftarkan kendaraan beserta data diri melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsisdi adalah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu.

Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Jenis Kendaraaan dan Persyaratan Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  dan Pertalite Roda 4

Jenis Kendaraan

Jenis kendaraan yang dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Pertalite Roda 4 adalah:

Kendaraan pribadi.

Kendaraan komersial barang.

Kendaraan komersial penumpang.

Kendaraan layanan umum.

Disamping jenis kendaraan tersebut di atas, jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi diperuntukan juga bagi non kendaraan.

Persyaratan

Persyaratan bagi Kendaraan Pribadi

Persyaratan pendaftaran kendaraan pribadi untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pertalite roda 4 adalah sebagai berikut:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri.

Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagian depan dan bagian belakang.

Foto kendaraan tampak semua.

Foto nomor polisi kendaraan.

Kendaraan Komersial Barang

Persyaratan pendaftaran kendaraan komersial barang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pertalite roda 4 adalah sebagai berikut:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri.

Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagian depan dan bagian belakang.

Foto KIR.

Foto kendaraan tampak semua.

Foto nomor polisi kendaraan.

Kendaraan Komersial Penumpang

Persyaratan pendaftaran kendaraan komersial penumpang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pertalite roda 4 adalah sebagai berikut:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri.

Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagian depan dan bagian belakang.

Foto KIR.

Foto kendaraan tampak semua.

Foto nomor polisi kendaraan.

Kendaraan Layanan Umum

Persyaratan pendaftaran kendaraan layanan umum untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pertalite roda 4 adalah sebagai berikut:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri.

Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagian depan dan bagian belakang.

Foto KIR.

Foto kendaraan tampak semua.

Foto nomor polisi kendaraan.

Non Kendaraan

Persyaratan pendaftaran non kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan pertalite roda 4 adalah sebagai berikut:

Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Foto diri.

Foto surat rekomendasi.

Cara Pendaftaran Mendapatkan Bahan Bakar Minyak Subsidi dan Pertalite Roda 4

Cara pendaftaran untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebagaimana yang diatur oleh pertamina melalui website subsiditepat.mypertamina.id adalah sebagai berikut:

Buka website subsiditepat.mypertamina.id, atau scan kode QR pendataran.

Beri tanda centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjeladan.

Klik daftar sekarang.

Isi data sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload KTP serta foto diri.

Masukan password untuk digunakan bila ada perubahan data.

Klik kolom selanjutnya jika sudah mengisi dengan benar.

Isi data kontak dan alamat secara lengkap, kemudian klik kolom selanjutnya.

Pilih jenis subsidi.

Pilih tipe customer.

Pada bagian data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nomor polisi.

Masukan data pengguna kendaraan yang didaftarkan.

Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Untuk tipe customer non-kendaraan, lengkapi data pada formulir pendaftaran secara benar kemudian upload foto surat rekomendasi dan isi kolom data sesuai dengan yang tertera pada surat. Kemudian masukan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.

Masukan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan.

Jika sudah sesuai dan lengkap terisi, klik kolom selanjutnya.

Beri tanda centang pada kotak persetujuan privasi data, kemudian klik daftar pengguna BBM Subsidi.

Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.

Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat melakukan pembelian solar subsidi atau pertalite dengan terlebih dahulu mendownload kode QR dari aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.

Penggunaan teknologi informasi melalui aplikasi bertujuan mempermudah masyarakat unutk memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisi dan pertalite roda 4, dan bagi pemerintah menjadi tolok ukur dalam evaluasi pencapaian program Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.