Ketentuan Permodalan dan Saham Perseroan Terbatas
2 min readKetentuan Permodalan dan Saham Perseroan Terbatas – Ketentuan permodalan dan saham perseroan diatur dalam Pasal 31 – Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ketentuan permodalan sebuah perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, besarannya paling sedkit lima puluh juta rupiah.
Bagi perusahaan yang bergerak dibidang tertentu dapat menentukan besaran modal dasar lebih dari lima puluh juta.
Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan penyetoran bukti yang sah.
Penyetoran modal saham dalam bentuk lain dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan setelah dilakukan penilaian oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan, dan dilakukan secara wajar sesuai dengan harga pasar.
Penyetoran modal dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar, paling lambat empat belas hari sejak akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hak tagih terhadap perseroan yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap perseoroan yang timbul karena :
Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau tidak berwujudyang dapat dinilai dengan uang.
Pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang perseroan telah membayar lunas utang perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin, atau;
Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima perseroan.
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan (bagi perusahaan efek berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal). Ketentuan ini tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.
Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan hukum, hibah atau hibah wasiat, setelah satu tahun tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.
Modal perseroan ini dapat ditambah dan dapat juga dikurangi, yang semua itu dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan berpedoman pada anggaran dasar perseroan.