12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Dana Pensiun

2 min read

Dana Pensiun – Melalui artikel ini diuraikan secara garis besar tentang dana pensiun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, untuk menambah wawasan kita semua.

Pengertian Dana Pensiun

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan hukum dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Jadi dana pensiun merupakan badan hukum atau korporasi, sebagai badan hukum tentunya harus mengikuti tata cara pendirian sebuah badan hukum, dimana badan hukum juga merupakan subjek hukum dalam hukum positif Indonesia.

Jenis Dana Pensiun

Jenis dana pensiun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, terdiri dari:

Dana pensiun pemberi kerja.

Dana pensiun lembaga keuangan.

Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dana pensiun pemberi kerja yang merupakan salah satu jenis dana pensiun penyelenggaraannya diatur dalam Pasal 5 – Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban pada pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun lembaga keuangan yang juga merupakan jenis dana pensiun yang diatur dalam Pasal 40 – Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Berdasarkan pengertian dana pensiun pemberi kerja maupun dana pensiun lembaga keuangan, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui pengertiannya berdasarkan ketentuan umum yang merupakan BAB I dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yaitu:

Program pensiun; adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta.

Manfaat pensiun; adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.

Peraturan dana pensiun; adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.

Program Pensiun

Dana pensiun memiliki beberapa program dalam pengelolaan keuangannya. Program pensiun dibedakan menjadi:

Program pensiun manfaat pasti; adalah program pensiunyang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan program pensiun iuran pasti.

Program pensiun iuran pasti; adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Manfaat Pensiun

Berdasarkan program pensiun sebagaimana tersebut di atas, maka peserta dana pensiun akan memperoleh manfaat. Manfaat pensiun dibedakan menjadi:

Manfaat pensiun normal; adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Manfaat pensiun dipercepat; adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.

Manfaat pensiun cacat; adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Artikel ini merupakan pengantar untuk pengenalan mengenai dana pensiun guna menambah pengetahuan dan informasi.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.