07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Putusan Bukan Pemidanaan Batal Demi Hukum

1 min read

Putusan Bukan Pemidanaan Batal Demi Hukum – Isi Surat Putusan Bukan Pemidanaan

Melanjutkan uraian mengenai bentuk dari isi putusan pengadilan, khususnya mengenai surat putusun bukan pemidanaan, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP):

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali tentang:

a) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.

b) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

c) Menyatakan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

Pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.

Perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.

Putusan ini pun harus segera dilaksanakan, dan apabila putusan tidak memuat hal-hal sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP, maka putusan batal demi hukum (Pasal 199 ayat (2) KUHAP).

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.