Dana Desa
3 min readDana Desa – Pemerintahan desa dalam menjalankan urusan pemerintahan dan tugas-tugas pemerintahan desa salah satu yang menjadi sumber pendanaannya adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengertian Dana Desa
Pengertian dana menurut Pasal 1 angka 2 PP No. 60/2014 adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Asas Pengelolaan Dana Desa
Asas pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara adalah:
Tertib.
Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efisien.
Ekonomis.
Efektif.
Transparan.
Bertanggungjawab.
Asas-asas tersebut di atas harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Pengalokasian dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Proses pencairan dana desa yang telah tersedia pada APBN adalah ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, yang selanjutnya ditransfer ke APBDesa, dimana dalam pengeolaan dana desa yang telah ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah, sedangkan pengelolaan dana desa dalam anggaran pendapatan dan belanja desa pengelolaannya dilkasnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan desa.
Penganggaran Dana Desa
Penganggaran dana desa merupakan bagian anggaran belanja pusat non kementerian/lembaga sebagai pos cadangan dana desa, dimana penyusunan pagu anggaran cadangan dana desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bidang penyusunan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara, yang selanjutnya pagu anggaran cadangan dana desa diajukan oleh pemerintah kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan menjadi pagu dana desa.
Pengalokasian Dana Desa
Dana desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata dana desa setiap provinsi. Rasio jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan dalam hal pengalokasian dana desa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebagai berikut:
30% untuk jumlah penduduk kabupaten/kota.
20% untuk luas luas wilayah kabupaten/kota.
50% untuk angka kemiskinan kabupaten/kota.
Tingkat kesulitan geofrafis ditunjukan oleh indeks kemahalan konstruksi yang digunakan sebagai faktor pengali hasil perhitungan antara jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan.
Penyaluran Dana Desa
Dana desa disalurkan oleh pemerintah kepda kabupaten kota dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah, dengan syarat peraturan bupati/kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa telah disampaikan kepada menteri.
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan (Pasal 16 PP No. 60/2014) dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I pada bulan April sebesar 40%.
Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
Tahap III pada bulan November sebesar 20%.
Penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa dilakukan setelah anggaran belanja dan pendapatan desa ditetapkan.
Penggunaan Dana Desa
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemeberdayaan masyaraka, sebagaimana yang terdapat pada rencana jangka menengah dan rencana kerja pemerintah desa.
Pelaporan Dana Desa
Penggunaan dana desa harus dilaporkan kepada bupati/walikota setiap semester, dengan ketentuan:
Sementer I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya bupati/walikota menyampaikan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan menteri yang menangani desa, menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait, paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa, adapun yang menjadi objek pemantuan sebagai berikut:
Penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tatat cara pembagian dan penetapan besaran dana desa.
Penyeluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa.
Penyampaian laporan realisasi
SilPA dana desa.
Tata cara pemantauan dan evaluasi dana desa diatur secara lebih jelas dengan peraturan menteri.