Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang bertanggung jawab kepada menteri.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Tugas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjalankan tugasnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

Perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan.

Pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan.

Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan.

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri dari satu Sekretariat Jenderal dan enam Direktorat, berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Sekretariat Jenderal

Struktur Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.

Koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, organisasi dan tata reformasi birokrasi.

Evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pelaksanaan urusan kepegawaian.

Pelaksanaan urusan keuangan.

Pengeloaan barang milik negara dan umum.

Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.

Direktorat Keamanan dan Ketertiban

Struktur Organisasi Direktorat Keamanan dan Ketertiban

Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelejen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal.

Pelaksanaan kebijakan di bidang intelejen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelejen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban.

Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Struktur Organisasi Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi

Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan.

Pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan.

Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi.

Pelaksanaan penyusunan rencan, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Perawat Kesehatan dan Rehabilitasi.

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Struktur Organisasi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara

Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Pemberian bimbingan teknis di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama

Struktur Organisasi Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama

Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerjasama.

Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi  serta koordinasi dan pelaksanaan kerjasama.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi  serta koordinasi dan pelaksanaan kerjasama.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan kerjasama.

Pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama.

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Struktur Organisasi Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian masyarakat, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi, serta pendidikan dan pengentasan anak.

Pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian masyarakat, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi, serta pendidikan dan pengentasan anak.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian masyarakat, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi, serta pendidikan dan pengentasan anak.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

Struktur Organisasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi

Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi.

Pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi.

Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi.

Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.

Categories:

Tinggalkan Balasan