Mengenal Komisi Aparatur Sipil Negara
7 min readMengenal Komisi Aparatur Sipil Negara – Untuk melaksakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga dengan sebutan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pengertian Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Tujuan Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai tujuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
Menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Menjamin terbentuknya profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihormati pegawainya dan masyarakat.
Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
Sifat dan Fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara
Sifat Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Komisi Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tugas dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara
Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang tersebut di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki tugas dan diberikan kewenangan.
Tugas Komisi Aparatur Sipil Negara
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana tersebut di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mempunyai tugas sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
Menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Presiden.
Tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut diuraikan dan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
Melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa;
Menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara
Dalam menjalankan tugas tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan kewenangan sebagaiman disebutkan dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meminta informasi dari pegawai Aparatur Sipil (ASN) dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam melakukan tugas-tugas pengawasan tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaporan Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang 1 (satu) kali pada akhir tahun kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil pengawasan berkenaan dengan kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan kewenangan mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Sanksi atas Pelaporan Komisi Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada presiden berupa:
Peringatan.
Teguran.
Perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.
Hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh:
Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Susunan Organisasi dan Keanggotaan Komisi Aparatur Sipil Negara
Susunan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
5 (lima) orang anggota.
Dalam hal ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berhalangan, wakil ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang ketua KASN.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh:
Asisten Komsi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibantu oleh asisten dan pejabat fungsional keahlian yang dibutuhkan, hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa asisten Komisis Aparatur Sipil Negara (KASN) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan persetujuan rapat anggota Komisi Aparatur Sipil Negara.
Persyaratan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara
Untuk dapat ditunjuk sebagai seorang Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan atau kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu:
Berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non Pegawai Negeri Sipil.
Memiliki pendidikan akademik paling rendah strata dua (S-2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S-2) dibidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
Tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Tidak merangkap jabatan.
Melalui seleksi terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, netralitas, dan integritas moral.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diatur dengan peraturan KASN.
Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menjalankan tugas dan wewenang juga dibantu oleh sekretariat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tentang Apartur Sipil Negara menyatakan bahwa KASN dibantu oleh sekretariat yang dpimpin oleh seorang kepala sekretariat.
Dinyatakan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) bahwa kepala sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keanggotaan Komisi Aparatur Sipil Negara
Keanggotaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah, yang secara umum persyaratan keanggotannya diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Syarat Keanggotaan Komisi Aparatur Sipil Negara
Untuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus memenuhi Syarat sebagai berikut:
Warga negara Indonesia.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN.
Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas.
Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
Berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.
Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketentuan lainnya bagi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu:
Bagi anggota Komisi Aparatur SIpil Negara (KASN) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementera dari jabatan Aparatur Sipil Negara.
Bagi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berasal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan satusnya dari PPPK.
Bagi anggota Komsis Aparatur Sipil Negara (KASN) yang (3) Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. (4) Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. (5) Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Aparatur SIpil Negara (KASN) diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.