07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Bentuk Isi Putusan Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana

2 min read

Bentuk Isi Putusan Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana – Isi putusan dituangkan oleh hakim dalam sebuah bentuk surat putusan, yang mana surat putusan tersebut dapat berupa surat putusan pemidanaan dan surat putusan bukan pemidanaan.

Surat Putusan Pemidanaan

Adapun surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu:

Kepala putusan yang berbunyi: ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Nama lengkap , tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.

Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.

Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.

Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.

Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal.

Menyatakan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.

Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu dan keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.

Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.

Selanjutnya jika surat pemidanaan tidak memuat salah satu hal yang disebutkan dalam ketentuanPasal 197 ayat (1) KUHAP, maka putusan tersebut batal demi hukum, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Dalam hal pelaksanaan putusan harus dilaksanakan dengan segera, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa, “putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini”.

Surat Putusan Bukan Pemidanaan

Kemudian surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP):

Kententuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) kecuali tentang: a) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan. b) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. c) Menyatakan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

Pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.

Perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.

Putusan ini pun harus segera dilaksanakan, dan apabila putusan tidak memuat hal-hal sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, maka putusan batal demi hukum (Pasal 199 ayat (2) KUHAP).

Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum (Pasal 195 KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.