Pengantar tentang Kepailitan
2 min readPengantar tentang Kepailitan – Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan Menjadi Undang-Undang.
Dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan satu kesatuan, namun untuk keperluan pendidikan dan memudahkan pemahaman, maka diuraikan secara terpisah.
Pengertian Kepailitan
Pengertian Kepailitan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Terdapat beberapa pengertian terhadap istilah yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu:
Kreditor; adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor; adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan.
Debitor pailit; adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Kurator; adalah balai harta penginggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Hakim pengawas; adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal-Hal yang Diatur Berkenaan dengan Kepailitan
Hal-hal yang berkenaan dengan kepailitan diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 221 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat dan putusan pailit.
Akibat kepailitan.
Pengurusan harta pailit.
Tindakan setelah pernyataan pailit dan tugas curator.
Pencocokan piutang.
Perdamaian.
Pemberesan harta pailit.
Keadaan hukum debitor setelah berakhirnya pemberesan.
Kepailitan harta peninggalan.
Ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Rehabilitasi.
Uraian lebih lanjut mengenai hal-hal tentang kepailitan sebagaimana tersebut di atas disampaikan sesuai dengan masing-masing pokok pikirannya.