Jenis Perusahaan Perasuransian
1 min readJenis Perusahaan Perasuransian – Disampaikan bahwa penyelenggaraan asuransi di Indonesia dilaksanakan oleh perusahaan perasuransian.
Jenis Perusahaan Perasuransian
Perusahaan perasuransian terdiri dari beberepa jenis, yaitu:
Perusahaan asuransi; adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Perusahaan asuransi syariah; adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
Perusahaan reasuransi; adalah perusahaan yang melaksanakan usaha reasuransi yang merupakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan penjamin.
Perusahaan reasuransi syariah; adalah perusahaan yang bidang usahanya adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin syariah.
Perusahaan pialang asuransi: merupakan perusahaan yang bidang usahanya adalah jasa konsultansi dan/atau keperantaraan dalam penutpan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian kalimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Perusahaan pialang reasuransi; adalah perusahaan yang bidang usahanya adalah jasa konsultansi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
Perusahaan penilai kerugian
Jadi di Indonesia terdapat tujuh jenis perusahaan perasuransian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.