07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Keterangan Terdakwa

1 min read

Keterangan Terdakwa – Keterangan terdakwa merupakan tahapan terakhir dalam proses pembuktian di sidang peradilan perkara pidana.

Apa itu keterangan terdakwa?

Mengenai keterangan terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.

Bagaimana status keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan?

Kemudian pada ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Kegunaan Keterangan Terdakwa

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 189 (3) KUHAP disebutkan bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan untuk dirinya sendiri dan ketentuan Pasal 189 ayat (4) menyebutkan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa dia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Sahnya Keterangan Terdakwa

Semua keterangan yang disampaikan oleh terdakwa baru dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut dinyatakan di dalam persidangan dan perbuatan itu dia lakukan atau yang dia ketahui sendiri atau yang dia alami sendiri.

Hal tersebut di atas sudah merupakan azas hukum acara pidana, dan hakim bebas untuk menentukan apakah keterangan terdakwa dapat digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan sesuai atau tidak sesuai menurut keyakinan hakim.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.