08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

KEPASTIAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL

6 min read

KEPASTIAN HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL – Salah satu sumber lahirnya ketidakadilan (injustice) adalah ketidakpastian hukum atau kekosongan hukum (rechtsvacum) itu sendiri. Khususnya dalam sistem peradilan pidana, kelahiran asas legalitas merupakan semiotik yang menandai perjalanan panjang sejarah kesewenang-wenangan penguasa (raja) atau hakim saat dahulu kala dalam mengadili individu tanpa kejelasan hukum tertulis. Kehadiran hukum tertulis dimaknai sebagai suatu determinasi kausal, artinya antara yang “menguasai” dan yang “dikuasai” (rakyat) memiliki kesatuan presepsi tentang apa yang dilarang dan apa saja yang boleh dilakukan. Kepastian hukum sebagai sebuah prinsip dalam lanskap hukum pidana mengandung pengertian kebenaran, yaitu setiap individu dapat mengetahui perbuatan apa yang boleh dilakukan dan perbuatan yang dilarang untuk tidak boleh dilakukan, serta kepastian hukum memiliki arti keamanan, yaitu adanya aturan yang membuat setiap individu aman dari kesewenangan (hakim) pemerintah.

Bertolak dari penjelasan di atas, salah satu permasalahan kepastian hukum yang saat ini dihadapi ialah pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual. Tanpa disadari  permasalahan ini telah menjadi disturbing issue dalam sistem peradilan pidana (SPP) dan sudah menjadi air bah yang melanda kehidupan masyarakat. Dalam peradilan pidana terjadi disparitas putusan hakim secara ekstrim, baik perbedaan tafsir kemampuan bertanggung jawab terdakwa penyandang disabilitas hingga perbedaan penjatuhan jenis putusan yang diberikan kepada terdakwa. Gap (perbedaan) yang terjadi dalam penafsiran hakim tertuju kepada keadaan intelektual (Score Intellegence Question [IQ]) terdakwa apakah dapat dijadikan alasan peniadaan pidana (Strafuitskutingsgronden) yang secara langsung membuat ia tidak mampu bertanggungjawab atau sebaliknya keadaan terdakwa demikian tetap dapat dikenakan pidana (Veroordeling).

Substansi atau inti permasalahan pertanggungjawaban pidana disabilitas intelektual yaitu berkenaan dengan kemampuan atau kecakapan berpikir terdakwa dalam menginsyafi perbuatan baik dan buruk. Kemampuan intelektual tersebut lazimnya dalam praktek di ukur menggunakan skor Intellegence Quotien (IQ). Hal tersebut yang kemudian membawa disparitas putusan hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa  ditentukan secara kuantitatif dengan melihat skor yang dihasilkan dari suatu pemeriksaan psikologis/medis. Sebagai sampel, Penulis akan menguraikan perbedaan putusan hakim dalam memaknai skor intelektual (kemampuan berpikir) terdakwa yang dapat dilihat pada beberapa putusan sebagai berikut: Pertama, Putusan Nomor 264/ Pid.Sus/2019/ PN Trg yang mengadili terdakwa dengan skor IQ 57 (lima puluh tujuh), dimana Majelis Hakim menjatuhan putusan pemidanaan kepada terdakwa.

Kedua, Putusan Nomor 628/Pid.Sus/2012/PN Sim, sama halnya menjatuhkan dijatuhi sanksi pidana kepada terdakwa, padahal skor IQ terdakwa berada pada angka 44 (empat puluh empat). Dan Ketiga, Putusan Hakim Nomor 290/ Pid.Sus/2019/ PN Tng, dimana sebaliknya Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa yang memiliki skor IQ 55 (lima puluh lima). Disparitas penilaian hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersebut dikarenakan perbedaan tafsir penyandang disabilitas intelektual yang memiliki skor IQ tertentu (ringan rentang IQ 50–69; sedang, rentang IQ 36–49; dan berat, rentang IQ 20-35) dan disisi lain karakterisitik penyandang disabilitas dengan skor IQ tertentu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apakah dapat dijadikan sebagai alasan peniadaan pidana atau sebaliknya dapat dijatuhi pidana.

Melihat perbedaan atau dikotomi pada pertimbangan beberapa putusan hakim di atas, maka terdapat beberapa isu utama yang menjadi permasalahan yaitu Pertama, Ketentuan dalam KUHP tidak mengatur secara “ekspresif verbis” mengenai hubungan IQ terdakwa dengan pertanggungjawaban pidana. Kedua, batasan skor IQ pada kategori atau karakteristik seperti apa yang dapat diberikan alasan peniadaan pidana (Strafuitskutings gronden) dan dianggap tidak mampu bertanggungjawab. Dan Ketiga, dari kedua permasalahan di atas, maka isu utama adalah apakah skor IQ terdakwa dengan keterbatasan fungsi pikir merupakan bagian dari keadaan-keadaan yang disyaratkan sebagai orang yang tidak mampu bertangungjawab dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP maupun doktrin pertanggungjawaban pidana.

Permasalahan pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual di atas terlihat terjadi pada tataran implementasi (putusan hakim), kendati sumbu permasalahan yang sesungguhnya menurut hemat Penulis berada pada tataran formulasi peraturan perundang-undangan (KUHP), yang mana secara normatif, KUHP tidak memberikan definisi pertanggungjawaban pidana, apalagi batasan mengenai kemampuan bertanggung jawab penyandang disabilitas intelektual. Maka di sinilah posisi kepastian nilai keadilan masyarakat berada dalam keadaan terancam, baik korban kejahatan maupun pelaku penyandang disabilitas intelektual itu sendiri. Menurut memori penjelasan/Memorie van Toelichting (M.v.T) tahun 1886, yang dibentuk di “twee de kamer” (Parlemen Belanda). Seseorang dianggap tidak mampu bertangung jawab apabila: Pertama,  pelaku tidak memiliki kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai hal yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang; dan Kedua, pelaku ada dalam suatu keadaan sehingga tidak dapat menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan hukum dan ia tidak dapat menentukan akibat perbuatannya (Hiariej, 2016: 73).

Berdasarkan rumusan M.v.T tersebut, apabila dihubungkan dengan skor IQ atau intellegece quotien yang digunakan sebagai pendekatan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, maka perlu dilihat apakah makna skor IQ yang diperoleh dari masing-masing terdakwa memiliki keterkaitan dengan variabel kemampuan bertanggungjawab yang dirumuskan dalam M.v.T KUHP. Di sisi lain definisi skor intellegence quotien yang diperoleh dari suatu alat sesungguhnya tidak menggambarkan mengenai keseluruhan dari kemampuan kecerdasan seseorang (Lihat: Nur’aeni, 2012: 45). Sehingga apabila merujuk pada definisi tersebut—maka pertanyaan lebih lanjut ialah, apakah indikasi kecerdasan yang diperoleh dari suatu alat tes IQ secara langsung menggambarkan mengenai “kesadaran seorang terdakwa penyandang disabilitas intelektual dalam memahami arti dari suatu perbuatan dan memiliki kemampuan dalam menentukan kehendak” sebagaimana dimaksud pada Memorie van Toelichting?

Pertanyaan di atas sesungguhnya bukan merupakan pertanyaan medis/psikologis namun merupakan pertanyaan hukum (rechtsvragen) yang ditujukan kepada pembentuk hukum (Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah) maupun penegak hukum. Mengingat penentuan pertanggungjawaban pidana, nyaris seluruh ahli hukum pidana memiliki kesamaan “ijtihad” yaitu merupakan suatu penilaian hukum (yuridis) bukan penilaian medis. WJ.P Pompe dalam “Handboek van Nederlandse strafrecht” secara tegas menyatakan bahwa, Pasal 44 ayat (1) KUHP yang menentukan ada tidaknya kemampuan bertanggung jawab diputuskan oleh hakim, artinya nilai veritas (kebenaran) pertanggungjawaban pidana merupakan pengertian “yuridis” bukan pengertian “medis” (Hamzah, 2015: 196). Artinya masyarakat perlu tahu bahwa seseorang yang dianggap tidak memiliki kemampuan bertanggungjawab yaitu berkaitan dengan pemahaman atau kesadarannya mengenai nilai baik buruknya perbuatan yang secara langsung berhubungan dengan kemampuan jiwa pelaku, bukan pada pengetahuannya atas hal yang dilarang. Saat pembentukan Pasal 44 KUHP di Twee de Kammer, pembentuk KUHP menyetujui “verstanddelijke vermogens” (kemampuan berpikir) sebagai istilah yang digunakan untuk merujuk pada “jiwanya cacat dalam pertumbuhan”, namun sebaliknya menurut doktrin dan perkembangan yurisprudensi yang diterima dan digunakan adalah istilah “geeselijke vermogens” (kemampuan jiwa) (Marpaung, 2012: 52).

Senada dengan pendapat Marpaung. E.Y Kanter dan S.R Sianturi, menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, hakim dalam menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka pendekatan yang harus digunakan adalah “geeselijke vermogens” (kemampuan jiwa) bukan “verstanddelijke vermogens” (kemampuan berpikir) dari seseorang (Santoso dan Zulfa, 2015: 140-141). Sehingga keterbatasan kemampuan berpikir yang membawa ketidaktahuan akan hukum (rechtdwaling) tidak dapat membebaskan seseorang dari hukuman, hal ini didasarkan pada pada adagium “inorentia leges excusat neminem” (ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf) dan “regulas est, juris quidem ignorantiam cuique novere” (ketidaktahuan atau kesesatan  hukum tidak dapat membebaskan seseorang dari hukuman) artinya, setiap orang dianggap tahu akan undang-undang atau hukum “nemo ius ignorare consetur.” Kendati untuk mengukur kemampuan bertanggung jawab baik dari segi pikiran maupun jiwa bukanlah hal yang mudah, mengingat keduanya bukan merupakan istilah hukum dan di sisi lain hakim di pengadilan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sesungguhnya membutuhkan norma hukum yang memadai untuk mendasari pertimbangan maupun amar putusannya.

Bertolak dari bahasan di atas, maka sebagai sebuah ikhtiar untuk membangun masa depan hukum kita ke arah yang lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum. Maka dari tulisan ini, Penulis merekomendasikan beberapa hal sebagai solusi. Pertama, membuat kebijakan sementara (affirmative action) berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai pengenaan “tindakan” kepada terdakwa yang mengalami keterbelakangan (disabilitas/retardasi) intelektual dalam kategori berat atau sedang dan “pengurangan pidana” bagi terdakwa dengan kategori disabilitas intelektual ringan. Kedua, pembentuk Undang-Undang harus merumuskan secara tegas dalam Rancangan KUHP mengenai keadaan-keadaan yang disyaratkan sebagai hal yang membuat seseorang dianggap tidak mampu bertanggungjawab dari segi hukum pidana. Dan Ketiga, Mahkamah Agung membuat pedoman mengadili bagi hakim dalam sistem peradilan pidana perihal “penyandang disabilitas intelektual yang berhadapan dengan hukum.”

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.